Berdasarkan Pasal 2 (1) UU Perkawinan, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan dari pasangan. Adapun hukum agama atau kepercayaan yang dimaksud adalah hukum agama dan kepercayaan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
APA BENAR, PENCACATAN PERKAWINAN PENENTU SAHNYA PERKAWINAN SECARA HUKUM ...
Reviewed by Admin
on
Senin, Juni 06, 2022
Rating: 5
Tidak ada komentar
Posting Komentar