Breaking News

Belanja Online Kena Bea Materai Rp 10 Ribu

 

Pemerintah berencana mengenakan bea materai Rp 10 ribu bagi transaksi belanja di atas Rp 5 juta. Indonesian e-Commerce Association (Idea) buka suara soal wacana tersebut yang menilai penerapan pada Terms and Condition (T&C) akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Sebagai informasi T&C adalah salah satu bagian pada platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital. Idea menilai pemerintah menganggap T&C adalah dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU 3 tahun 2020 dan akan berdampak pada terciptanya hambatan proses digitalisasi.

"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp. 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku saja belum sudah harus bayar meterai," jelas Ketua Umum IdEA, Bima Laga dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Rabu (15/6/2022).


Jika itu terjadi, Indonesia akan jadi negara pertama yang memberlakukan e-meterai. Hal ini juga dinilai akan mengurangi daya saing Indonesia di dunia internasional.

Dengan langkah tersebut juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk 30 juta UMKM dapat masuk ke dunia digital hingga tahun 2024 menatang.

"Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai," ungkapnya.

"Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online".

Pihak asosiasi juga memberikan rekomendasi pada pemerintah. Yakni adanya pengecualian khusus yang membuat T&C tidak menjadi obyek e-meterai, sebab dampaknya menjadi akan masif untuk menghambat proses digitalisasi.

Namun jika memang diperlukan e-meterai secara perdata, Idea merekomendasikan untuk dilakukan secara terutang. Dengan begitu proses digitalisasi tidak akan terhambat.

Tidak ada komentar