Breaking News

Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 33


Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka pada Jumat (17/6/2021). Bagi masyarakat yang berminat mengikuti Kartu Prakerja, dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id. 

Sementara pendaftar yang sebelumnya telah membuat akun tapi belum lolos, bisa langsung klik "Gabung Gelombang" di masing-masing dashboard. 

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik "Gabung Gelombang" di dahsboard kamu!" tulis akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu : 

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) 

2. Berusia minimal 18 tahun 

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. 

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya. 

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. 

Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Tahun ini, Kartu Prakerja akan memberikan keberpihakan kepada 220 kabupaten sebagai bagian dari upaya penurunan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Kartu Prakerja juga akan memberikan alokasi kepada 50.000 pekerja migran dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33 

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 33 cukup mudah. 

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.

3. Tahap selanjutnya pastikan Anda mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

4. Langkah selanjutnya adalah Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut". Lengkapi data diri seperti : 

                Nama lengkap sesuai KTP 
                Nama ibu kandung 
                Status bekerja 
                Status perkawinan 
                Pendidikan terakhir 
                Topik pelatihan yang diminati 
                Jenis kelamin 
                Jumlah tanggungan keluarga 
                Alamat sesuai KTP 
                Alamat tempat tinggal 

5. Tahap selanjutnya yaitu verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan diri dengan diambil langsung dari kamera HP. 

6. Verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”; Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

7. Tahap berikutnya, isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”. 

8. Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja. 

9. Selanjutnya klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai. 

10. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung", nantinya muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan. 

11. Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". 

12. Nantinya ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya dalam kartu prakerja gelombang ini.


Tahap seleksi 


Ada tiga tahap penyaringan yang dilakukan manajemen Kartu Prakerja untuk menyaring pendaftar. 

Tiga tahap penyaringan tersebut dilakukan oleh sistem, tanpa ada intervensi manusia. 

Pertama, penyaringan menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Dalam hal ini, sistem akan melakukan pencocokan dengan data di Dukcapil. 

Kedua, penyaringan berdasarkan daftar terlarang atau blacklist. Dalam aturannya, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar dan masuk daftar hitam (blacklist), yaitu: 

  • Pejabat Negara 
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
  • Aparatur Sipil Negara 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • Kepala Desa dan perangkat desa 
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari juga masuk ke dalam daftar terlarang. 

Penerima bantuan sosial lainnya juga tak akan bisa menerima Kartu Prakerja karena prinsip pemerataan. 

Adapun penyaringan ketiga akan dilakukan oleh sistem dengan proses randomisasi sehingga keluar NIK penerima Kartu Prakerja.

Tidak ada komentar